Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun

Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal keberadaan asuransi perjalanan umrah yang dipakai First Travel.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim menjelaskan terkait keberadaan asuransi umrah itu.

Sebelum lebih jauh, dia meminta agar dipastikan dulu apakah benar First Travel membayar premi asuransi perjalanan umrah itu atau tidak.

Kemudian yang dibayarkan apakah hanya untuk yang sudah pasti berangkat atau termasuk yang di daftar antrian (waiting list) juga.

Kalaupun yang masuk waiting list didaftarkan ikut asuransi umrah, pencairan uang pertanggungannya tidak mudah.

Perusahaan asuransi perjalanan umrah memiliki banyak persyaratan untuk proses pengajuan klaim pembatalan perjalanan umrah. Mulai dari tiket pesawat pulang pergi hingga visa umrah.

Intinya gagal berangkat akibat wanprestasi travel umrah, kecil kemungkinan uang pertanggungan akan keluar.

Menurut Arfi besaran premi perjalanan umrah itu beragam. ’’Ada yang pakai rupiah dan ada juga yang dolar (USD, red),’’ katanya. Besarnnya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu untuk setiap jamaah.

Di luar dugaan, Bareskrim Polri mendeteksi arus kas 30 rekening First Travel ternyata mencapai Rp 4 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News