Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun

Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Sementara asuransi perjalanan umrah yang berbasis kurs USD, besarannya mulai dari USD 5 sampai USD 10.

Arfi mengatakan penggunaan asuransi perjalanan umrah ini sudah terlalu teknis dan menjadi kewenangan perusahaan travel.

Kemenag tidak bisa terlalu dalam mengikuti perkembangan sebuah travel apakah menggunaan asuransi perjalanan umrah atau tidak.

Sementara itu, pihak Zurich mengaku penggunaan produk asuransi Zurich Umroh dan Haji oleh jemaah FT dilakukan tanpa kerja sama secara langsung antarkedua perusahaan.

Pembelian polis dilakukan para jemaah lewat agen asuransi Zurich. Nama-nama jemaah yang masuk dari agen asuransi kemudian dicatat oleh perusahaan PT Zurich Insurance Indonesia.

Karena tidak ada kerja sama korporasi secara resmi antara FT dan Zurich, belum dapat disimpulkan apakah jemaah membeli asuransi umroh dan haji dari Zurich saja, atau ada juga jemaah yang membeli asuransi dari perusahaan lainnya.

Head of Customer & Marketing Communication PT Zurich Insurance Indonesia Salama Devi Topobroto mengatakan, transaksi pembelian polis asuransi umroh dan haji yang dilakukan jemaah FT kepada agen Zurich terakhir kali terjadi pada Februari 2016.

Setelah periode tersebut, tidak ada lagi jemaah FT yang membeli polis asuransi umroh dan haji milik Zurich.

Di luar dugaan, Bareskrim Polri mendeteksi arus kas 30 rekening First Travel ternyata mencapai Rp 4 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News