Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun

“Terkait dengan asuransi perjalanan, salah satu hal yang dibutuhkan untuk bisa membeli polis asuransi adalah sudah terdapat tanggal pasti mengenai keberangkatan dan kepulangan nasabah, lalu informasi tersebut diserahkan kepada pihak asuransi untuk diproses. Apabila tidak terdapat informasi mengenai tanggal keberangkatan dan kepulangan nasabah, maka pihak asuransi tidak dapat menerbitkan polis asuransi perjalanan tersebut,” urainya.
Kepastian keberangkatan ini harus dibuktikan dengan tiket keberangkatan dan kepulangan si jemaah.
Jika sudah mempunyai tiket, polis asuransi baru bisa diterbitkan. Jadi, jika jemaah hanya mendapatkan janji dari pihak FT tentang keberangkatan umroh tanpa disertai tiket pesawat, jemaah tidak bisa membeli asuransi umroh dan haji.
Devi tidak dapat membeberkan berapa jumlah jemaah FT yang menjadi nasabah asuransi umroh dan haji milik Zurich.
Dia juga tidak dapat menjelaskan, apakah ada jemaah FT yang melakukan klaim kepada Zurich. Sebab, hal itu berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. (idr/wan/rin)
Di luar dugaan, Bareskrim Polri mendeteksi arus kas 30 rekening First Travel ternyata mencapai Rp 4 triliun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh