Di Luar Masa Kampanye, Mesin Parpol Dimanfaatkan Bersosialisasi
Sabtu, 12 Mei 2012 – 11:50 WIB
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon harus bermain sesuai aturan KPU dan mendapat pengawasan dari Panitia Pengawas (Panwas).
Salah satu aturan yang akan memberatkan para pasangan calon adalah mengenai kampanye. Kini para calon hanya bisa berkampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU yaitu pada 24 Juni 2012 hingga 7 Juli 2012.
"Setelah tanggal 12 Mei sudah resmi sebagai calon dan punya nomor urut, otomatis masa 40 hari ini tidak boleh sampai terjadi apa yang disebut kampanye," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU, Jamaluddin F.Hasyim kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (11/5).
Namun aturan-aturan ini tidak membuat para tim sukses (timses) kehabisan akal untuk tetap mensosialisasikan pasangan calon yang dijagokannya. Berbagai strategi telah disiapkan untuk tetap bersosialisasi tanpa melanggar aturan KPU.
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA