Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:31 WIB

Ahmad Junadi bersaksi pada sidang lanjutan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.FOTO: Ricardo JPNN
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
"Pernah, melalui perizinan di vertenier di bawah Sekjen," ungkap Syukur yang bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dijelaskan Syukur, terdakwa Juard Effendi juga pernah mengirim surat kepadanya tentang penambahan kuota. "Surat yang sama dengan yang dikirim dari pusat vertenier. Intinya, meminta penambahan kuota impor tahun 2012 sekitar 500 ton," paparnya.
Menurut Syukur, setelah surat itu dibacanya, lalu diteruskan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi. "Setelah itu minta dikaji karena kami tahu itu sudah di luar prosedur. Ditolak," paparnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?