Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
"Pernah, melalui perizinan di vertenier di bawah Sekjen," ungkap Syukur yang bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dijelaskan Syukur, terdakwa Juard Effendi juga pernah mengirim surat kepadanya tentang penambahan kuota. "Surat yang sama dengan yang dikirim dari pusat vertenier. Intinya, meminta penambahan kuota impor tahun 2012 sekitar 500 ton," paparnya.
Menurut Syukur, setelah surat itu dibacanya, lalu diteruskan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi. "Setelah itu minta dikaji karena kami tahu itu sudah di luar prosedur. Ditolak," paparnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis