Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:31 WIB
Ahmad Junaedi, dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa dua hari kemudian menghadap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melaporkan hasil kajiannya. Menurutnya pula sebelumnya Syukur memerintahkan untuk melakukan kajian sesuai prosedur.
"Kami kaji, sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 50 tahun 2011, itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Kedua, penambahan itu harus dibahas dulu ditingkat Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Kemudian, dia mengaku mengirim surat kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Suharyono. "Intinya (isi surat) menolak (penambahan kuota)," papar dia di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan