Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati
Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:11 WIB
PONTIANAK – Ternyata bukan hanya Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu saja yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Hingga Oktober ini, diketahui terdapat 162 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Hal tersebut diungkapkan oleh Director Mid-Carrier Diplomatic Course Kementerian Luar Negeri, Jean Anes, di Pontianak, Senin (29/10) . Lalu bagaimana dengan 25 warga Indonesia yang upaya banding di peraliannya gagal? “Pemerintah kita akan mengupayakan supaya ada grasi atau pengampunan dari pemerintah Malaysia. Hanya itu satu-satunya cara, karena vonisnya sudah memiliki kepastian hukum yang tetap,” jelas Anes.
Dari total 162 warga Indonesia yang terancam mati oleh pengadilan Malaysia tersebut, 25 orang di antaranya sudah mendapat keputusan hukum tetap, 30 orang sedang banding di Mahkamah Rayuan, 38 banding di Mahkamah Tinggi (lebih rendah), sementara 93 orang baru mendapat vonis oleh pengadilan setempat.
Disebutkan dia, pemerintah Indonesia melalui KBRI sedang berusaha agar hukuman mati terhadap warga Indonesia tersebut dibatalkan. “Pemerintah kita tentu menyiapkan upaya pembelaan dan langkah hukum. Paling tidak jangan sampai mereka dihukum mati. Kedutaan Besar kita menyediakan advokasi dan pengacara. Itu semua gratis,” ucap dia.
Baca Juga:
PONTIANAK – Ternyata bukan hanya Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu saja yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Hingga Oktober ini, diketahui
BERITA TERKAIT
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka