Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati

Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati
Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati
Mengapa banyak kasus yang baru ketahuan belakangan, bahkan setelah vonis? Disebutkan dia, KBRI di Malaysia sudah berusaha maksimal untuk mendeteksi kasus-kasus hukum yang ada. Terlebih ada kesepakatan consulate notification, dimana jika ada warga Indonesia yang bermasalah hukum di Malaysia, pengadilan atau pemerintah Malaysia wajib menghubungi kedutaan besar atau konsulat Indonesia.

Hanya saja, lanjut Anes, warga negara Indonesia yang sebagian besar adalah TKI ilegal begitu banyak di Malaysia. Sehingga sulit bagi KBRI untuk mendeteksi semua permasalahan yang dihadapi mereka. “TKI resmi kita itu hanya 1,1 juta jiwa saja, sedangkan yang ilegal mencapai 1,3 juta jiwa. Mengawasi 2,4 juta jiwa di wilayah seluas Malaysia tentu sangat sulit,” tandasnya.

Anes menyebut, TKI ilegal paling banyak mengalami masalah hukum, karena perlindungan untuk mereka yang kurang. “TKI ilegal itu sangat rentan terhadap persoalan hukum. Mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. Bahkan kadang mereka takut mau melaporkan permasalahan mereka ke KBRI atau konsulat,” imbuh dia.

Namun, meskipun ilegal, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada mereka. (ars)
Berita Selanjutnya:
Sekeluarga Tertimpa Pohon

PONTIANAK – Ternyata bukan hanya Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu saja yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Hingga Oktober ini, diketahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News