Di Mana 4 Perwira Terduga Pengadang Penyidikan Kasus Brigadir J? Irjen Dedi Bilang Begini
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 17:09 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Soal keberadaan dan identitas empat perwira yang ditahan bakal disampaikan tim khusus (timsus).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Hari Pahlawan, Dirut Pertamina Ajak Perwira jadi Pejuang Ketahanan dan Kemandirian
- Viral, Taruna Akpol Serang Perwira Pengasuhnya, Begini Respons Kombes Artanto
- Melantik 1.064 Perwira Baru TNI AD, KSAD Jenderal Maruli Berpesan Begini
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira