Di Markas KPK, Komisi III Berjanji Tak Akan Lindungi Anggota Dewan Korup

"Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana dalami lebih lanjut," sambung Fikri.
Fikri mengatakan informasi itu menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.
Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.
Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi III DPR RI memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang terlibat kasus rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!