Di Masa Pandemi, Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Ini

Di Masa Pandemi, Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Ini
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

LaNyalla menyarankan untuk lebih memaksimalkan berbagai platform media sosial resmi milik polisi.

"Masyarakat harus lebih aktif mencari informasi sehingga mampu menghindari kejahatan. Jadi, aparat dan masyarakat sama-sama aktif, tidak saling menunggu info," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, jumlah tindak pidana (JTP) pada periode 2021 naik, yakni 421 kasus, dibandingkan periode 2020 sebanyak 241 kasus. 

Rasio kenaikannya mencapai 85 persen (naik 181 kasus) pada 2021.

Kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontingensi.

Terutama didominasi kasus penipuan, judi, pencurian dengan pemberatan, serta peredaran gelap obat-obat psikotropika. (mrk/jpnn)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan karena kasusnya sedang marak saat pandemi Covid-19


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News