Di Mimika, Penjambret Lari Bakal Ditembak
jpnn.com - TIMIKA - Kepolisian Mimika gerah dengan kasus jambret yang kian marak. Saat ini, aparat sudah membentuk tim khusus guna mengejar dan memburu pelaku jambret.
Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso mengatakan tim ini dibentuk untuk mengejar dan menghentikan aksi pelaku jambret. "Kalau dia (penjambret) lari, pasti akan kami lumpuhkan, tapi kalau tidak lari tidak ditembak. Karena saya sudah komitmen akan saya tekan keamanan di Timika. Jadi jangan coba-coba bermain di sini (Timika),” ucap Yustanto, seperti dilansir dari Radar Timika (Grup JPNN), Rabu (6/5).
Kapolres juga mengungkap, belum lama ini ada seorang terpidana jambret bernama Petrus Rahayaan alias Adit kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Timika. Diduga kuat, Adit yang di kalangan jambret Mimika disebut sebagai bos, aksi tindak kriminal jambret masih akan terjadi dalam waktu dekat.
“Ini bukan prediksi saya, tapi prediksi Kepolisian. Satu dua minggu ini jambret akan ramai, karena bosnya lolos,” jelas Kapolres.
Dia mengatakan akan serius mengusut tuntas kasus jambret yang saat ini mulai ramai, dengan mengarahkan kekuatan jaringan kepolisian di lapangan dalam membekuk pelaku-pelaku jambret. “Jaringan kami sudah mendeteksi jaringan mereka. Kalau munculnya model ini, maka ini kelompok ini. Kalau jambretnya todong, ini kelompok ini. Kalau jambretnya pakai motor, ini kelompok ini. Dan saya tidak akan kasih ampun mereka," tegas Yustanto. (tns/adk/jpnn)
TIMIKA - Kepolisian Mimika gerah dengan kasus jambret yang kian marak. Saat ini, aparat sudah membentuk tim khusus guna mengejar dan memburu pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara