Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN

Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
Penasihat hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus menilai, dalil yang diajukan pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga dalam perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalil gugatan yang disampaikan seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN,” kata Viktor dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (30/1).

“Namun pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang Status Hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN,” ucapnya.

Viktor pun menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan. KPU disebut sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.

Kubu Hengki menilai Petrus Omba melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada lantaran pernah mendapatkan hukuman disersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer dengan ancaman pidana nya adalah 2 tahun 8 bulan.

Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi dimasa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Dan terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.

“Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah Perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam Penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain Judi, Mabuk, Pemakai/pengedar Narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” kata dia.

Salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News