Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
Pengacara lulusan Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan kliennya itu juga sudah menyampaikan kepada publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.
“Faktanya Petrus Omba telah menyampaikan penjelasan tentang status hukumnya pada media-media online, kami sudah melampirkan bukti-buktinya screenshoot berita di RMOL Papua, terlebih lagi Petrus Omba sudah 2 kali terpilih jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terpilih kembali di pemilu 2024 dan tidak ada persoalan terkait status hukumnya" kata Viktor.
Menurut dia, semua sudah klir bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Sangat beralasan kalau Perkara ini diputus dalam Putusan Dismisal pada 4-5 Februari minggu depan” imbuhnya. (tan/jpnn)
Salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel