Di Negara Ini Membawa Sunscreen Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Di Negara Ini Membawa Sunscreen Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
Terumbu karang. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, NGERULMUD - Pemerintah Palau menerapkan kebijakan tegas untuk melindungi alam. Khususnya, terumbu karang. Kamis (1/11) negara di bagian barat Samudra Pasifik itu mengumumkan rencana mereka untuk melarang penggunaan tabir surya.

Saat aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2020, Palau akan menjadi negara pertama yang antitabir surya.

Tabir surya alias sunscreen mengandung 10 zat yang punya dampak buruk bagi ekosistem terumbu karang. Dua kandungan yang paling aktif adalah oxybenzone dan octinoxate. Jika dibandingkan dengan octinoxate, oxybenzone jauh lebih beracun. Zat kimia itu bisa menghambat pertumbuhan terumbu karang.

"Negara ini punya 340 pulau dengan terumbu karang yang luas," kata Presiden Palau Tommy Remengesau Jr. seperti dikutip Associated Press kemarin (2/11).

Dia tidak mau terumbu karang di negaranya bernasib sama dengan Karang Penghalang Besar (Great Barrier Reef) di Australia yang warnanya pudar.

Karena itu, Remengesau segera melarang pemakaian tabir surya. Tidak main-main, dia juga mengimbau produsen di Palau untuk berhenti menghasilkan tabir surya. Pada 2020 tidak ada penduduk maupun turis yang boleh memakai tabir surya. Bahkan, membawanya ke Palau saja tidak diperbolehkan.

Para pelanggar akan didenda sebesar USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta. "Langkah ini seharusnya bisa dipahami dengan baik oleh para wisatawan," ungkap Remengesau menurut BBC. (bil/c11/hep)


Pemerintah Palau menerapkan kebijakan tegas untuk melindungi alam. Khususnya, terumbu karang. Negara kecil di Pasifik itu melarang penggunaan sunscreen


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News