Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri

Sugeng menduga pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan polisi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Dia meyakini Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose setelah Firli diperiksa.
"Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," kata Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng juga berharap KPK menerima permintaan supervisi kasus ini dari Polda Metro Jaya. Menurut Sugeng, permintaan supervisi dari Polda ini menunjukan keseriusan dan sikap profesionalitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
Menurut Sugeng, publik akan mempertanyakan sikap KPK jika lembaga antikorupsi tak memberikan supervisi yang diminta Polda Metro Jaya. Terlebih, KPK memiliki kewenangan dalam koordinasi dan supervisi kasus korupsi.
"Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor," tegas Sugeng. (Tan/JPNN)
Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK