Di Negara Lain, TKA Ilegal Jadi Sumber Kerawanan Sosial
Minggu, 25 Desember 2016 – 18:21 WIB

Ade Komarudin. Foto: Boy/JPNN
Akom sepakat jika pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia harus dievaluasi.
Menurut Akom, itu juga demi kemaslahatan bersama.
Kecuali, kata dia, negara sudah bisa menjamin penegakan hukum dengan baik. Selain itu, juga ada ketegasan soal penegakan hukum.
"Kalau belum bisa menjamin ini, lebih baik diurungkan (pembebasan visa kunjungan)," katanya.
JAKARTA - Masalah tenaga kerja asing (TKA) ilegal, terutama yang berasal dari Tiongkok, harus benar-benar menjadi prioritas pemerintah pada 2017.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud