Di Pengadilan, Mantan Menlu Bantah Terima Uang Lelah

Di Pengadilan, Mantan Menlu Bantah Terima Uang Lelah
Mantan Menteri Luar Negeri RI 2001-2009 Hassan Wirajuda bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional pada Departemen Luar Negeri (Deplu) pada tahun 2004-2005 dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/5). Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda membantah menerima uang lelah dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005. Ia disebut menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta terkait pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005.

Bantahan itu disampaikan Hassan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat.

Hassan mengaku baru mendengar soal uang lelah pada saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku tidak pernah mendengarnya dalam persiapan pertanggungjawaban konferensi.

"Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggunjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," kata Hassan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5).

Masih kurang puas dengan jawaban Hassan, Hakim Ketua Nani Indrawati terus menanyakan soal uang lelah tersebut. "Kalau di Kemenlu istilah uang lelah itu apa? Apakah operasional, uang taktis menlu atau bagaimana?" tanya Hakim Nani.

"Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh kementerian Keuangan," jawab Hassan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda membantah menerima uang lelah dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News