'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'
Jumat, 21 Oktober 2011 – 02:22 WIB
Saat dimintai keterangan oleh Syaiful Anwar dan Sunarwan, JPU dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, kedua tersangka dengan lancar menceritakan proses meninggalnya Putri Mega Umboh. Hampir satu jam ujang bercerita mulai pertemuannya dengan AKBP Mindo Tampubolon hingga dirinya ditangkap Polisi di Hotel Bali.
Ujang mengatakan bahwa dua hari sebelum mengeksekusi korban, ia sudah masuk ke rumah korban di Perumahan Aggrek Mas II untuk mengantarkan nasi bungkus kepada kekasihnya Rosma. Di sanalah dia bertemu dengan Mindo. Mindo Pun menawarinya untuk membunuh putri dengan imbalan Rp 25 juta. Selain itu AKBP Mindo Tampubolon juga berjanji akan melepaskannya dari penjara jika dirinya tertangkap.
Sekitar pukul 15.00 WIB Kamis (23/6), Ujang sempat memasak dan makan di rumah itu seakan rumah itu menjadi rumah tinggalnya. Itu dilakukannya saat Putri Mega Umboh sedang keluar rumah, tetapi tidak berlangsung lama, Putri langsung kembali ke rumahnya. Menjelang malam, Putri bersama Rosma dan Kezia keluar rumah hendak menjemput Mindo. Sekitar pukul 22.00 WIB, Putri dan Mindo sudah berada di rumah.
Tidak lama berselang, Rosma langsung masuk kamarnya sambil menangis. Kepada Ujang, ia mengaku dipukul oleh Putri karena kunci pintu rusak. "Saya lihat Ros masuk sambil nangis. Ia baru dipukul oleh Putri. Saya marah saat itu dan mengatakan akan menghabisi Putri," katanya.
BATAM - Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, kesal karena AKBP Mindo Tampubolon yang juga jadi tersangka, tak kunjung ditahan.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya