'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'

'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'
'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'
Kasi Pidum Kejari Batam, Agus Djonedi mengatakan kedua tersangka Ujang-Rosma akan tetap ditahan di Polda Kepri. Penahanan di Polda Kepri ini atas permohonan penyidik Polda Kepri sesuai dengan surat permohonan nomor B/35/X 2011.

"Biasanya memang ditahan di Rutan Baloi tetapi atas permintaan dari penyidik, Ujang-Rosma akan tetap ditahan di Polda hingga proses persidangan," kata Agus.

Dalam surat permohonan itu dikatakan bahwa Ujang dan Rosma tetap ditahan di Polda untuk mempermudah proses penyidikan terhadap seorang tersangka lagi yakni AKBP Mindo Tampubolon. Terlebih keduanya adalah saksi mahkota. "Kan tersangka lainnya masih ada, jadi penyidik masih butuh keterangan mereka berdua," katanya. (jpnn)

BATAM - Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, kesal karena AKBP Mindo Tampubolon yang juga jadi tersangka, tak kunjung ditahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News