'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'
Jumat, 21 Oktober 2011 – 02:22 WIB

'Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo'
Kasi Pidum Kejari Batam, Agus Djonedi mengatakan kedua tersangka Ujang-Rosma akan tetap ditahan di Polda Kepri. Penahanan di Polda Kepri ini atas permohonan penyidik Polda Kepri sesuai dengan surat permohonan nomor B/35/X 2011.
"Biasanya memang ditahan di Rutan Baloi tetapi atas permintaan dari penyidik, Ujang-Rosma akan tetap ditahan di Polda hingga proses persidangan," kata Agus.
Dalam surat permohonan itu dikatakan bahwa Ujang dan Rosma tetap ditahan di Polda untuk mempermudah proses penyidikan terhadap seorang tersangka lagi yakni AKBP Mindo Tampubolon. Terlebih keduanya adalah saksi mahkota. "Kan tersangka lainnya masih ada, jadi penyidik masih butuh keterangan mereka berdua," katanya. (jpnn)
BATAM - Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, kesal karena AKBP Mindo Tampubolon yang juga jadi tersangka, tak kunjung ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus