Di Penginapan, Siswi SMA Dipaksa Melayani Nafsu RR, Foto Begituan Disebar
jpnn.com, SINGARAJA - Polisi menangkap tersangka perkosaan siswi SMA di Kota Singaraja, Bali.
Tersangka RR, 19 tahun, ditangkap di rumahnya, Minggu (27/12) malam.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami kemungkinan tersangka dijerat dengan UU ITE.
“Mungkin salah satu poin pengembangannya ke arah sana, ya. Biarkan penyidik bekerja dulu, karena ini baru 1x24 jam sejak tersangka diamankan. Hasilnya segera nanti kami sampaikan pada rekan-rekan media dalam waktu dekat ini,” tegas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, kemarin.
Vicky mengakui, secara substansi keterangan dari saksi korban tak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Namun ada beberapa keterangan tambahan yang masih dibutuhkan polisi, untuk pengembangan kasus.
“Secara substansi tak jauh beda, masih dikembangkan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, siswi SMA berinisial KY menjadi korban perkosaan. Dia dipaksa melayani nafsu tersangka, karena diancam foto-fotonya akan disebarkan.
Korban yang merupakan siswi SMA sempat mengirimkan foto bernuansa sensual pada tersangka.
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
- Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis