Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen

Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, menurut pria yang juga berstatus legislator DPR RI itu, PKS tetap menginginkan PT tetap.

Namun, angkanya saja yang bisa dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen.

"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," kata Syaikhu. (ast/jpnn) 


Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. 


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News