Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
Selasa, 26 Juli 2022 – 16:35 WIB
Namun, menurut pria yang juga berstatus legislator DPR RI itu, PKS tetap menginginkan PT tetap.
Namun, angkanya saja yang bisa dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen.
"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," kata Syaikhu. (ast/jpnn)
Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi