Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
Selasa, 26 Juli 2022 – 16:35 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, menurut pria yang juga berstatus legislator DPR RI itu, PKS tetap menginginkan PT tetap.
Namun, angkanya saja yang bisa dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen.
"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," kata Syaikhu. (ast/jpnn)
Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik