Di-PHK Sepihak, Karyawan Coca Cola Mengadu ke DPR
Senin, 24 Mei 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA- Enam karyawan PT Coca Cola wilayah Jakarta Utara dan Barat mengadu ke Komisi IX DPR RI. Mereka mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Coca Cola. Bernas Nainggolan mewakili rekan-rekannya mengaku, PHK yang dilakukan PT Coca Cola menyalahi prosedural dan alasan pemecatan dinilai terlalu mengada-ada. "Terpaksa kita menjual di luar wilayah penjualan karena untuk memenuhi target penjualan. Toh hasil penjualannya bukan masuk kantong pribadi," ujarnya.
"Kami menerima surat PHK hanya lewat pos. Apa kesalahan kami, kami tidak pernah melakukan korupsi," ucap Bernas yang jabatan terakhirnya sales center manajer di wilayah Jakarta Barat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara manajemen Cola Cola, Dirjen PHI dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Andi Suhandi, kasus ini bermula ketika September 2009, pihak manajemen meminta harus menaikkan target penjualan. Jika tidak akan dilakukan reorganisasi. Karena dipaksa meningkatkan share market, Andi yang sales center manajer Jakbar, menjual produknya ke lokasi di luar wilayah penjualan.
Baca Juga:
JAKARTA- Enam karyawan PT Coca Cola wilayah Jakarta Utara dan Barat mengadu ke Komisi IX DPR RI. Mereka mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin