Di-PHK Sepihak, Karyawan Coca Cola Mengadu ke DPR
Senin, 24 Mei 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA- Enam karyawan PT Coca Cola wilayah Jakarta Utara dan Barat mengadu ke Komisi IX DPR RI. Mereka mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Coca Cola. Bernas Nainggolan mewakili rekan-rekannya mengaku, PHK yang dilakukan PT Coca Cola menyalahi prosedural dan alasan pemecatan dinilai terlalu mengada-ada. "Terpaksa kita menjual di luar wilayah penjualan karena untuk memenuhi target penjualan. Toh hasil penjualannya bukan masuk kantong pribadi," ujarnya.
"Kami menerima surat PHK hanya lewat pos. Apa kesalahan kami, kami tidak pernah melakukan korupsi," ucap Bernas yang jabatan terakhirnya sales center manajer di wilayah Jakarta Barat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara manajemen Cola Cola, Dirjen PHI dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Andi Suhandi, kasus ini bermula ketika September 2009, pihak manajemen meminta harus menaikkan target penjualan. Jika tidak akan dilakukan reorganisasi. Karena dipaksa meningkatkan share market, Andi yang sales center manajer Jakbar, menjual produknya ke lokasi di luar wilayah penjualan.
Baca Juga:
JAKARTA- Enam karyawan PT Coca Cola wilayah Jakarta Utara dan Barat mengadu ke Komisi IX DPR RI. Mereka mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat