Di Polres, Bryan dan Albert Mendapat Siksaan dari Oknum Polisi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Penganiayaan yang dialami pria bernama Bryan Yoga Kusuma di Kafe Holywings Jogja, Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman pada Sabtu (4/6) berbuntut panjang.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memproses hukum dua anggotanya, AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan itu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan dua anggota berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
"Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," ujar dia di Yogyakarta, Minggu.
Dia mengatakan dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar dia.
Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.
Dia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.
Kronologi penganiayaan di Kafe Holywings. Korban sempat dibawa ke polres dan mendapat siksaan dari oknum polisi.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Ikhtiar Holywings Peduli Bantu Mengurangi Penderita Skoliosis
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun