Di Provinsi Ini Sudah 18 Perusahaan Melakukan PHK akibat Corona

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat penyebaran virus corona COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengatakan, berdasarkan data sementara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun dirumahkan untuk sementara wakt.
"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4/4/2020)," kata Syahril melalui telekonferensi di Palangka Raya, Kamis (2/4).
.
Dia menegaskan data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja.
Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja agar memberikan informasi.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap," kata Syahril.
Dikatakannya, Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan pekerja. Untuk merealisasikan hal tersebut telah ada Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020.
Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.
Data resmi menunjukkan sudah ada 18 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah melakukan PHK akibat terdampak virus corona COVID-19.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN