Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi
Senin, 06 April 2015 – 23:32 WIB

Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi
Menurutnya, Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 atas nama Myuran, tidak bisa diadli PTUN.
Dengan demikian pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN. "Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," tegas Ujang.
Selain itu, majelis juga memerintahkan Andrew dan Myuran membayar biaya perkara. Andrew diharuskan membayar biaya perkara Rp 49.500, sedangkan Myuran Rp 50.500.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku lega atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dua warga negara Australia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang