Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi

Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi
Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi

Menurutnya, Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 atas nama Myuran,  tidak bisa diadli PTUN.

Dengan demikian pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN. "Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," tegas Ujang.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Andrew dan Myuran membayar biaya perkara. Andrew diharuskan membayar biaya perkara Rp 49.500, sedangkan Myuran Rp 50.500.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku lega atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dua warga negara Australia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News