Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:33 WIB
Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan
JAKARTA - Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan diulas Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menilai bila RPP penyadapan disahkan, berarti peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sangat strategis dan dominan. Dalam pasal 6 RPP disebutkan, menkomimfo mengetahui pelaksanaan penyadapan. Sedang di pasal 7, menkominfo membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi, dengan membentuk Peraturan Menteri. Selain itu, Menkomimfo pula yang membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit (Pasal 12 ). Menkomimfo memeriksa kebenaran pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berkaitan dengan kegiatan intersepsi (Pasal 17). Menkomimfo dapat mengenakan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dibeberkan Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), selain itu menkomimfo juga punya kewenangan membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji laik operasi alat dan perangkat intersepsi, sebagaimana diatur pasal 8. Bahkan, menkomimfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional, seperti bunyi ketentuan pasal 11.
Baca Juga:
“Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional dapat membentuk tim audit yang bertugas memeriksa pelaksanaan Prosedur Pelaksanaan Standart (PPS) yang telah ditetapkan, memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya, dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Ini ketentuan pasal 11 dan pasal 12,” cetus Emerson.
Baca Juga:
JAKARTA - Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan diulas Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045