Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:33 WIB
“Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana diatur pasal 18," urainya. Menteri yang kini dijabat Tifatul Sembiring itu juga membuat aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif (Pasal 20), serta membentuk tim audit yang bersifat sementara, Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk (pasal 21). (gus/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan diulas Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng