Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!
Sabtu, 23 Januari 2021 – 15:10 WIB
Kasus kejahatan itu baru terkuak ketika korban mulai berani cerita ke kakak kandungnya.
"Kakak korban lalu melapor ke ibunya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi lalu mengamankan pelaku di rumah sakit ketika berobat setelah mengalami penganiayaan oleh keluarga korban," tambah Rifka.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita barang bukti pakaian dalam milik korban yang berusia 13 tahun dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (myn/Kaltim Post)
Sat Reskrim Polsek Samarinda membekuk seorang pria berinisial AS (37) yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya
- Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!