Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali

Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali
Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara yang digunakan oknum honorer Kelurahan Meruya Utara berinisial M (49) untuk berbuat tidak senonoh terhadap bocah inisial AA (14). Foto: ANTARA/Devi Nindy

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Seorang oknum Honorer RPTRA Meruya Utara, Kembangan, melakukan kejahatan seksual pada anak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News