Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:23 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.
Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.
"Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (antara/jpnn)
Penyidik Bidang Propam menyatakan AKP Ketut Agus Wardana, Aiptu YHP, dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap