Di Rumah Kakak Ipar, Agus Tega Habisi Nyawa Istrinya

Di Rumah Kakak Ipar, Agus Tega Habisi Nyawa Istrinya
Kasus pembunuhan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gelap mata, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke sejumlah bagian tubuh istrinya.

"Sontak korban terkapar dan tewas di tempat," jelas Sumaryanto.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. (palpres/jpnn)


Seusai menghabisi nyawa istrinya di rumah kakak ipar, Agus langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lahat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News