Di Satu Kabupaten Saja, Ada Ribuan Karyawan Dirumahkan
jpnn.com, TEMANGGUNG - Tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jateng, merumahkan 1.362 karyawannya, dampak dari gempuran pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jumat, ada sebanyak 62 pekerja terkena PHK (Pemutusan Hubung Kerja) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.
"Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap," katanya.
Agus menjelaskan, dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.
"Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan," katanya.
Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak COVID-19, sehingga karyawannya tidak bekerja.
Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK.
Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR.
Di kabupaten ini, ada sejumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan ribuan karyawannya, sebagai dampak COVID-19.
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal