Di Satu Kabupaten Saja, Ada Ribuan Karyawan Dirumahkan

Di Satu Kabupaten Saja, Ada Ribuan Karyawan Dirumahkan
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)

Di kabupaten ini, ada sejumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan ribuan karyawannya, sebagai dampak COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News