Di Satu Kabupaten Saja, Ada Ribuan Karyawan Dirumahkan
Sabtu, 09 Mei 2020 – 04:24 WIB

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno
"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Di kabupaten ini, ada sejumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan ribuan karyawannya, sebagai dampak COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan