Di Sejumlah Pos, Duit Penyelenggaraan Haji Terbuang Mubazir

13 Ribu Jamaah Menghuni Pemondokan Sangat Padat

Di Sejumlah Pos, Duit Penyelenggaraan Haji Terbuang Mubazir
Di Sejumlah Pos, Duit Penyelenggaraan Haji Terbuang Mubazir

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh anggaran untuk penyelenggaraan haji, baik dari APBN maupun uang jamaah, tidak semuanya terpakai. Di sejumlah pos, dilaporkan penggunaan anggaran itu mubazir alias terbuang sia-sia. Anggaran ini kerap menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pos anggaran yang mubazir itu dipaparkan oleh Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur. Dia membeber sejumlah penggunaan anggaran haji itu, karena pernah menjadi Dubes untuk Arab Saudi sekaligus koordinator panitia haji di sana.

"Dalam proyek haji, memang ada proyek-proyek atau alokasi anggaran yang mubazir," jelas dia di forum Rekonstruksi Perhajian Indonesia yang digelar Asosiasi Bina Haji dan Umrah (Asbihu) NU kemarin.

Meskipun nyata-nyata mubazir, dia mengatakan tidak terkait dengan kejahatan seperti menghambur-hamburkan uang atau sejenisnya. Dia mengatakan munculnya pos anggaran mubazir ini karena sistem.
 
Pos anggaran mubazir pertama adalah untuk kegiatan pengangkutan jamaah menuju ke Arab Saudi dan saat kembali ke tanah air. Dia mengatakan pada misi penerbangan ini, setiap jamaah haji sejatinya menanggung ongkos pesawat dua kali PP (pergi-pulang). "Meskipun nyatanya cuma satu kali PP," kata Gatot.
 
Gatot menjelaskan, pesawat yang mengantar jamaah menuju Arab Saudi pulang dalam kondisi kosong. Begitu sebaliknya, pesawat yang terbang dari tanah air untuk menjemput kepulangan jamaah haji, juga berangkat dalam kondisi kosong. Segala biaya penerbangan tanpa penumpang itu, tetap dibebankan kepada jamaah.
 
"Kondisi ini tidak bisa dihindari. Pulang dari Saudi pesawat kosong, mau dipaksa bagaimanapun juga siapa yang mau naik," ujarnya. Kondisi inilah yang membuat Gatot berkesimpulang ada pos anggaran mubazir dalam kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
 
Kegiatan lain yang menimbulkan penggunaan anggaran haji mubazir adalah untuk sewa rumah atau pemondokan. Dia mengatakan rata-rata pemodokan untuk jamaah haji Indonesia yang disewa setiap musim haji berjumlah 211 unit.
 
Untuk setiap pemondokan itu, pemilik pemondokan meminta uang muka sekitar 50 persen. Ketika uang persekot itu sudah dibayar sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan, ternyata jumlah jamaah haji kurang dari kuota tetap. "Setiap tahun ini rata-rata tidak terisi 1.000 hingga 2.000 jamaah. Ini kan juga mubazir," paparnya.
 
Kemudian anggaran yang mubazir juga terjadi untuk pos katering ketima jamaah haji berada di Armina. Dia mengatakan ketika didata, banyak jamaah menggunakan nafar tsani (meninggalkan Mina belakangan). Tetapi pada prakteknya, mereka melakukan nafar awwal (meninggalkan Mina lebih awal). Akibatnya puluhan ribu porsi makanan yang disiapkan untuk jamaah haji nafar tsani tidak termakan, karena jamaahnya pulang lebih awal.
 
Dia berharap pos-pos penggunaan anggaran yang mubazir itu tidak sampai berdampak pelanggaran hukum. Para penegak hukum, juga diminta untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Gatot yakin di setiap pos anggaran yang mubazir itu, tidak ada niatan untuk korupsi atau sejenisnya.
 
Sebagai mantan dubes di Arab Saudi, Gatot berharap ada badan khusus yang mengelola penyelenggaraa haji. Badan ini harus terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan bertanggungjawab langsung ke Presiden. "Sama seperti urusan TKI dengan segala kerumitannya, akhirnya melahirkan badan khusus BNP2TKI yang pisah dari Kemenakertrans," tuturnya.
 
Sementara itu Irjen Kemenag Mochammad Jasin membeber evaluasi awal penyelenggaraan haji. Diantara sektor yang dia evaluasi adalah urusan pemondokan atau hotel jamaah haji. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, 13 ribu lebih jamaah haji bakal menempati pemondokan dengan kondisi sangat padat.
 
Jasin mengatakan mumpung masa pemberangkatan haji masih jauh, pantia harus memikirkan solusinya. "Kategori sangat padat itu adalah, kamar yang aslinya berkapastias lima orang dipaksa untuk enam orang bahkan tujuh orang," jelasnya.
 
Rinciannya adalah 13.067 jamaah menempati pemodokan sangat padat, lalu 15.511 jamaah menempati pemondokan padat, 47.728 jamaah menempati pemondokan batas toleransi, 66.191 jamaah menempati pemondokan sesuai kriteria, dan ada 16.559 jamaah menempati pemondokan di atas kriteria. (wan)

Diantara Pos Anggaran Haji yang Berpotensi Mubazir

1. Penerbangan/Pesawat
- Alokasi tiket pesawat dan airport tax haji 2014 : USD 2.165 (Rp 25,8 juta) / jamaah.
- Riilnya jamaah haji hanya menggunakan pesawat 1 x PP, tetapi wajib membayar 2 x PP.
- Dengan kuota haji reguler 155.200 orang, maka potensi uang mubazir untuk penerbangan adalah Rp 2 triliun.

2. Pemondokan
- Panitia wajib menyewa pemondokan di Makkah sesuai kuota, 155.200 orang. Tetapi setiap tahun ada sekitar 2.000 kuota tidak terisi.
- Rata-rata harga sewa pemondokan 5.000 riyal (Rp 15,9 juta) / jamaah.
- Potensi dana mubazir untuk pemondokan Rp 31,8 miliar, karena tidak terisi.

3. Katering
- Plafon katering jamaah haji 12 riyal (Rp 38.197) / jamaah.
- Khusus saat Armina, diperkirakan seratus ribu porsi makanan senilai Rp 3,8 miliar tidak termakan.
- Alasannya jamaah haji lebih dulu meninggalkan mina.

JAKARTA - Seluruh anggaran untuk penyelenggaraan haji, baik dari APBN maupun uang jamaah, tidak semuanya terpakai. Di sejumlah pos, dilaporkan penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News