Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan para honorer di sejumlah daerah masih terus melakukan aksi menuntut hak-hak mereka. Para honorer juga meminta revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) segera dilakukan dan disahkan.
Titi mengatakan, sebaiknya sebelum revisi UU ASN disahkan, pemerintah tidak melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) umum. "Kami rasa sebelum UU ASN disahkan, jangan ada penerimaan CPNS umum," kata Titi dalam jumpa pers di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Titi mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat skema pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itu pun harus lewat tes. "Kami menolak PPPK," tegas Titi.
Dia meminta semua pihak memberikan dukungan pada perjuangan honorer untuk mendapatkan status sebagai PNS. "Suarakan kami pantas dan layak mendapat status yang jelas yakni PNS," katanya.
BACA JUGA: Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main
Jumpa pers dihadiri Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan FHK2I, serta perwakilan para honorer dari Sabang sampai Merauke.
Mereka juga mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka. (boy/jpnn)
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih secara tegas menyatakan menolak opsi honorer K2 diangkat menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Honorer Database BKN Sudah Terungkap, tetapi Nasibnya Belum Jelas
- Info Terbaru soal Penempatan Guru PPPK 2024, Penting
- Ketahuilah, Peluang jadi PPPK Sirna jika Honorer Diputus Kontraknya
- Kapan Pendaftaran PPPK 2025 Dibuka? Sebegini Formasi untuk Honorer Database BKN
- Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?
- Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN