Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng
Kamis, 09 Mei 2019 – 07:20 WIB
BACA JUGA: Apa Kelompok Ini yang Dimaksud Andi Arief sebagai Setan Gundul?
"Penggunaan Situng bukan sama sekali menjadikan dasar penetapan hasil perolehan suara. Informasi dapat bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara memadai," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Staf Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin menolak semua dalil pelapor terkait kesalahan entri data di Situng KPU Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya