Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU

Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU
Suasana sidang DKPP saat menyidangkan perkara aduan Irman Gusman tentang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Foto: supplied

Anggota DKPP Raka Sandi mengatakan pihaknya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU.

"Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2).

Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan.

"Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih dalam proses," kata Raka.

Irman Gusman yang merupakan mantan ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.

Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024, tetapi, setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023). (rhs/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


DKPP menggelar persidangan laporan Irman Gusman terhadap KPU atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News