Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
Rabu, 24 April 2013 – 22:02 WIB
"Di Riau, jawaban KPU Rokan Hulu memang benar PPRN sudah perintahkan berkumpul di satu tempat, tapi KPU tidak datang dan Bawaslu tidak pertimbangkan itu, sehingga kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Selain itu kata Joller, PPRN juga telah mempersiapkan saksi sebanyak 400 orang, tapi tidak semuanya dimintai keterangan karena KPU menyatakan saksi-saksi tersebut tidak memenuhi syarat. Padahal mereka semuanya saksi PPRN yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.
"KPU juga tidak menyampaikan bukti, telah mendatangi alamat kader PPRN, berupa paraf RT, RW atau lurah, tapi Bawaslu tidak pertimbangkan itu di sidang ajudifikasi," tandasnya.
Pelanggaran lainnya dalam sidang ajudifikasi adalah aduan PPRN terhadap KPU hanya digelar oleh seorang anggota Bawaslu, namun saat putusan, diputus oleh seluruh jajaran Bawaslu, bahkan putusan dibacakan ketua Bawaslu yang notabenen tidak mengikuti persidangan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa