Di Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Terkuak Cek Senilai Rp 4,7 Miliar
Sedangkan mengenai pakaian wanita yang ada di dalam tas Agus sendiri ternyata milik Citra, yang diakui Agus adalah kekasihnya dengan malu-malu di hadapan majelis hakim.
“Itu milik Citra, pacar saya,” ujar terdakwa Agus.
Terkait masalah cek, Haposan Sihombing selaku pengacara Agus justru menanyakan mengapa pihak JPU baru mengeluarkan cek tersebut saat persidangan.
“Seharusnya soal cek itu dibahas sebelum di pengadilan, sekarang JPU sendiri yang repot dikejar majelis hakim soal cek. Yang jadi pertanyaan kami apa cek itu digunakan untuk menyerang klien kami atau bagaimana?" tegas Haposan.
Setelah persidangan saksi Riden usai, saksi selanjutnya yang dihadirkan JPU adalah Rosidik dan Hamidah, ayah dan ibu kandung korban Engeline.
Dalam keterangannya, Hamidah meyakini bahwa yang membunuh anak keduanya dari hasil pernikahannya dengan Rosidik tersebut adalah Margriet, "Saya yakin Margriet yang melakukan. Karena kejadian terjadi di rumahnya, disana bisa dilihat di mana tanggung jawabnya sebagai orang tua," ujar Hamidah. Kesaksian mengejutkan keluar dari Rosidik, ayah korban.
Rosidik mengaku dirinya diiming-imingi uang sejumlah Rp 40 juta oleh penyidik, apabila dirinya mau mengaku menculik Engeline.
“Waktu itu penyidik bilang sama saya, kalau saya mau mengaku sudah menculik anak saya (Engeline, red) saya akan diberikan Rp 40 juta, dengan DP (uang muka, red) 2 juta dulu,” tutur Rosidik.
DENPASAR – Sedikit demi sedikit keberadaan cek senilai Rp 4,7 miliar akhirnya terkuak. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah delapan
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak