Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
jpnn.com, JAKARTA - Pihak pasangan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024.
Permohonan gugatan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sebagai Pihak Terkait.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, Pemohon mengeklaim bahwa pelanggaran oleh Termohon dan Pihak Terkait memenuhi syarat untuk diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10 persen minimal suara sah.
Menurut Imam, dukungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang dialihkan dari Pemohon ke Pihak Terkait tidak sah karena tidak disertai bukti kesepakatan dari seluruh partai pendukung hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.
Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi sikap KPU musyawarah yang digelar Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024.
Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan paslon nomor urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis
- Kampanye Akbar Berkat: Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan untuk Kaimana
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK