Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana

Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
Pihak pasangan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pihak pasangan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024.

Permohonan gugatan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sebagai Pihak Terkait.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, Pemohon mengeklaim bahwa pelanggaran oleh Termohon dan Pihak Terkait memenuhi syarat untuk diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10 persen minimal suara sah.

Menurut Imam, dukungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang dialihkan dari Pemohon ke Pihak Terkait tidak sah karena tidak disertai bukti kesepakatan dari seluruh partai pendukung hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.

Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi sikap KPU musyawarah yang digelar Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024.

Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan paslon nomor urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News