Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
Musyawarah secara tertutup tersebut dihadiri oleh KPU dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan sengketa pendaftaran calon.
Namun, setelah musyawarah tersebut KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024, yang memungkinkan Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon bersama koalisi partai politik yang meliputi PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.
“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.
Lebih lanjut, Nasef juga menyoroti kelalaian KPU dalam menerima pencalonan Pihak Terkait, karena Hasan Achmad calon bupati Pihak Terkait mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.
Data menunjukkan bahwa Hasan Achmad telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.
“KPU tidak melakukan verifikasi administrasi secara teliti dan cermat, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan,” ungkap Nasef.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Kabupaten Kaimana.
Bersamaan dengan itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Paslon nomor urut 2 Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.(ray/jpnn)
Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan paslon nomor urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kampanye Akbar Berkat: Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan untuk Kaimana
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK