Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana

Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
Pihak pasangan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024. Foto: source for jpnn

Musyawarah secara tertutup tersebut dihadiri oleh KPU dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan sengketa pendaftaran calon.

Namun, setelah musyawarah tersebut KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024, yang memungkinkan Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon bersama koalisi partai politik yang meliputi PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.

“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.

Lebih lanjut, Nasef juga menyoroti kelalaian KPU dalam menerima pencalonan Pihak Terkait, karena Hasan Achmad calon bupati Pihak Terkait mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Data menunjukkan bahwa Hasan Achmad telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“KPU tidak melakukan verifikasi administrasi secara teliti dan cermat, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan,” ungkap Nasef.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Kabupaten Kaimana.

Bersamaan dengan itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Paslon nomor urut 2 Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.(ray/jpnn)

Kuasa hukum Pemohon M. Imam Nasef menuturkan penetapan paslon nomor urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diduga cacat yuridis


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News