Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri
Senin, 11 Agustus 2014 – 14:17 WIB
Dyah menjelaskan, dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu itu telah diadili oleh Pengadilan Negeri Sragen.
"Warga masyarakat dan anggota KPPS telah dihukum PN Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," ujar Dyah memberi penjelasan kepada majelis hakim MK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Kabupaten Jember, Jawa Timur dibeberkan dalam sidang lanjutan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani