Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri

Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri
Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri

Dyah menjelaskan, dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu itu telah diadili oleh Pengadilan Negeri Sragen.

"Warga masyarakat dan anggota KPPS telah dihukum PN Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," ujar Dyah memberi penjelasan kepada majelis hakim MK. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Kabupaten Jember, Jawa Timur dibeberkan dalam sidang lanjutan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News