Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa

Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, kemarin (17/1).

Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.

Syahrul adalah suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4.

Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu.

Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9.

Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah.

Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik.

Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News