Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa

Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay

Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan.

Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.

''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.

Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami/jpnn)


Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News