Di Sini Ada Judi Dadu dan Sabung Ayam, Komplet
jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan membongkar arena judi dadu dan sabung ayam beromzet ratusan juta rupiah sehari di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin, Minggu (12/3).
Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i mengatakan saat penggerebekan pada Minggu (12/3) sore itu, petugas juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang melarikan diri menghindari penangkapan.
"Kami amankan puluhan orang di lokasi yang berada di Gang Binamarga beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu, dan uang tunai sekitar Rp 80 juta," katanya saat merilis kasus tersebut di Banjarmasin, Senin.
Rifa'i menyebut penindakan terhadap kasus perjudian tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Polisi Reza Bramantya sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama dua pekan untuk memantau situasi di lapangan.
Hasil pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan orang yang diamankan dari arena judi itu, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M selaku bandar judi.
Kemudian ada tujuh orang lainnya diduga pemain judi masih didalami penyidik perannya untuk menentukan statusnya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Arena judi dadu dan sabung ayam ini beromzet ratusan juta rupiah sehari. Penyedia tempat hingga bandar diamankan polisi.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Polisi Juga Diawasi Saat Pilkada
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh