Di Sini, Bandar Divonis Mati tak Segera Dieksekusi
Rabu, 15 Maret 2017 – 17:35 WIB
Sedangkan di Indonesia, pemerintah dan aparaturnya tidak solid dalam bersikap menghadapi para bandar dan jaringan internasional.
Akibatnya, hukuman terhadap para bandar sangat bervariatif dan cenderung ringan.
Bahkan bandar yang sudah divonis mati tak kunjung dieksekusi.
“Akibatnya, para bandar bisa kembali berkolusi dengan oknum dan mengedarkan narkoba dari dalam penjara,” papar Neta.
Dia menegaskan, ketidaksolidan aparatur pemerintah ini membuat Indonesia terus menerus menjadi bulan-bulanan bandar narkoba. (boy/jpnn)
Pernyataan sikap Badan Nasional Narkotika (BNN) yang tegas dalam forum Komisi Obat-obatan Narcotic (CND) di Wina, Austria, patut diapresiasi dan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang