Di Sini, Bandar Divonis Mati tak Segera Dieksekusi
Rabu, 15 Maret 2017 – 17:35 WIB

Penangkapan anggota sindikat peredaran narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan di Indonesia, pemerintah dan aparaturnya tidak solid dalam bersikap menghadapi para bandar dan jaringan internasional.
Akibatnya, hukuman terhadap para bandar sangat bervariatif dan cenderung ringan.
Bahkan bandar yang sudah divonis mati tak kunjung dieksekusi.
“Akibatnya, para bandar bisa kembali berkolusi dengan oknum dan mengedarkan narkoba dari dalam penjara,” papar Neta.
Dia menegaskan, ketidaksolidan aparatur pemerintah ini membuat Indonesia terus menerus menjadi bulan-bulanan bandar narkoba. (boy/jpnn)
Pernyataan sikap Badan Nasional Narkotika (BNN) yang tegas dalam forum Komisi Obat-obatan Narcotic (CND) di Wina, Austria, patut diapresiasi dan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun