Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
Donny menjelaskan YD merupakan residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun.
Selain menjadi residivis pencabulan, tersangka juga pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," ucap Donny.
Tindakan bejat YD itu berawal ketika orang tua korban berkeluh kesah soal ijazah IR yang masih tertahan di sekolah lantaran faktor ekonomi.
Baca Juga: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil ijazah tersebut di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Donny. (ant/fat/jpnn)
AKP Donny K Bara'langi mengungkap kasus penyekapan Mbak IR oleh residivis kasus pencabulan selama 11 jam di Malang. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Kapolda Babel Ungkap Kondisi Ibu dan Anak Korban Penyekapan di Kandang Anjing