Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) dan Aan Suhamzah (36) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah.
Bombom merupakan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo.
Sementara Aan dari Kali Jambe, Kabupaten Sragen.
"Kini keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.
Deny mengatakan, Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.
Menurut Deny, modus yang digunakan tersangka itu baru, cukup jarang dilakukan.
Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini dan Itu yang Dibicarakan Prabowo dengan Jokowi di Solo
- Mampir ke Solo, Prabowo Bicara Empat Mata dengan Jokowi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka