Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) dan Aan Suhamzah (36) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah.
Bombom merupakan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo.
Sementara Aan dari Kali Jambe, Kabupaten Sragen.
"Kini keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.
Deny mengatakan, Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.
Menurut Deny, modus yang digunakan tersangka itu baru, cukup jarang dilakukan.
Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan