Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang

jpnn.com, SOLO - Kasus positif di Kota Solo kembali meledak, Minggu (15/11) kemarin.
Ada tambahan 100 lebih kasus baru.
Pemkot Surakarta pun langsung memperketat berbagai aturan melalui surat edaran, salah satunya terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
Dalam surat edaran itu, acara hajatan pernikahan hanya boleh digelar dengan konsep standing party atau tanpa tempat duduk.
Hidangan harus dikemas dan wajib dibawa pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, surat edaran itu dibuat sebagai bentuk evaluasi akan perkembangan Covid-19 di Kota Solo.
Mengingat penambahan kasus baru sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir, pemkot memutuskan mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Belakangan ini kasusnya naik pesat, ini perlu jadi perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga untuk warga,” kata dia.
Buat para tamu pernikahan di Solo, maaf ya, tidak ada tempat duduk. Hidangan silakan dibawa pulang.
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Dimas Akira Ungkap Penyebab Nyaris Bercerai dengan Sheila Marcia