Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang
jpnn.com, SOLO - Kasus positif di Kota Solo kembali meledak, Minggu (15/11) kemarin.
Ada tambahan 100 lebih kasus baru.
Pemkot Surakarta pun langsung memperketat berbagai aturan melalui surat edaran, salah satunya terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
Dalam surat edaran itu, acara hajatan pernikahan hanya boleh digelar dengan konsep standing party atau tanpa tempat duduk.
Hidangan harus dikemas dan wajib dibawa pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, surat edaran itu dibuat sebagai bentuk evaluasi akan perkembangan Covid-19 di Kota Solo.
Mengingat penambahan kasus baru sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir, pemkot memutuskan mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Belakangan ini kasusnya naik pesat, ini perlu jadi perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga untuk warga,” kata dia.
Buat para tamu pernikahan di Solo, maaf ya, tidak ada tempat duduk. Hidangan silakan dibawa pulang.
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3